Tidak Boleh ada Penjualan Pulau Kepada Asing

17-01-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (F-PKB)/Foto:Runi/Iw

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Beda halnya jika pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.

 

“Intinya tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja,” ungkap Edy menanggapi unggahan sebuah situs swasta www.privateislandonline.com yang memasarkan salah satu pulau di Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

 

Politisi dari F-PKB ini mengatakan, jual beli pulau merupakan kejadian yang berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada tahun 2012, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

 

Edy menambahkan, substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing menjadi substansi penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II dengan pemerintah. Ia menegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk, pulau tanah rumah tunggal dan apartemen juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan

 

“Intinya kami di DPR tidak mau ada kebijakan yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia. Tidak boleh, apalagi di perbatasan karena ini rawan terhadap berubahnya tata batas negara, karena kejadian di Kepulauan Riau ini di wilayah perbatasan,” imbuh politisi dari dapil Riau II ini.

 

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini situs www.privateislandonline.com memasarkan Pulau Ajab di Kepulauan Riau, Indonesia seharga $ 3.300.000 atau Rp 44 Miliar. Tak hanya Ajab, Private Islands Inc juga menawarkan Pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah. 

 

Selain kedua pulau tersebut,  situs yang sama juga menawarkan penyewaan lima pulau Indonesia lainnya, yakni Pulau Nikoi di Bintan, Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau, Pulau Pangkil di Bintan, dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...